berita terkini Indonesia, daerah, olahraga, sepakbola, seleb dan lifestyle Tanggapan Jerinx SID yang Dinyatakan Bebas Cuti Bersyarat dari Lapas Kerobokan Hari Ini 8 DinasLingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan produksi sampah di daerah setempat terus meningkat, sehingga lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah blok A di Desa Pengengat, Kecamatan Pujut telah penuh dengan tumpukan sampah. BeritaLombok-Tengah - Penutupan sekolah tersebut disebabkan karena minimnya jumlah siswa. Berita Daerah, Featured, Hukrim, Kriminal, Lombok Barat, News, NTB, Peristiwa Juni 3, 2022 Juni 3, 2022 Polisi Tangkap Dua Penjual dan Pengedar Narkotika di Sekotong, Amankan 3,22 Gram Diduga Sabu peristiwakininews BeritaTempat-wisata-di-lombok-tengah - Obyek wisata di Lombok Tengah tersebut didatangi wisatawan baik mancanegara maupun nusantara, salah satunya pebalap MotoGP Repsol Honda, Marc Marquez Kriminal Lombok Tengah; Berutang, Kepala Pria Asal Lombok Tengah Diparang BACA JUGA : Hari Ini Tim Hukum Fauzan Khalid Polisikan Erwin Ibrahim. Namun, pelaku langsung berlalu setelah melihat korbannya tergeletak. Pelaku kemudian dengan senang hati menyerahkan diri ke Mapolsek Praya Timur untuk kemudian diamankan ke Polres Lombok Tengah aVTlk9.  Berita Kriminal Jumat, 9 Juni 2023 - 1040 WIB Polisi menangkap lima copet saat pelepasan jemaah haji di Lombok Tengah Sumber dok Polres Lombok Tengah Lombok Tengah – Personel Polres Lombok Tengah mengamankan lima orang copet saat pengamanan pelepasan Jemaah Haji di kantor Bupati Lombok, Rabu, 7 Juni Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan, kawanan copet tersebut melancarkan aksinya saat acara pelepasan jemaah haji berlangsung. "Para pelaku melancarkan aksinya ketika acara pelepasan Jemaah haji dan menyasar para pengantar atau pengunjung," kata Hizkia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Juni menjelaskan, komplotan copet tersebut berjumlah lima orang diantaranya tiga orang perempuan inisial R 50, U 50, S 55 dan dua orang laki-laki inisial M 58 dan S 56, dimana semuanya berasal dari Kabupaten Lombok Timur. Selain itu, lanjut Hizkia, anggota di lapangan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan unit handpone berbagai merek. "Anggota juga berhasil mengamankan sembilan HP," ujar Kasat Reskrim. Halaman Selanjutnya Komplotan copet tersebut berhasil diamankan oleh anggota, berawal dari laporan salah satu perempuan inisial P 23 Tahun korban asal Praya. Kami kirim berita paling update di pagi dan sore hari langsung ke telegram Kamu! Pssst ada quiz dan giveaway juga Topik Terkait Copet Lombok Lombok Tengah Jemaah Jemaah Haji Pelepasan Jangan Lewatkan Laporan kasus penipuan terhadap si Kembar tak hanya terjadi di Tangerang Selatan. Dari tiga pelaku, satu sudah ditangkap polisi. Dua pelaku lain masih buron Penipuan berkedok pre-order Iphone yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani tengah jadi sorotan. Aksi penipuan ini mengakibatkan sejumlah reseller iPhone rugi Rp35 M. Karyawan pabrik bernama Susilowati dibacok pelaku begal dengan senjata tajam di bagian punggung dan pinggangnya. Bareskrim Polri bongkar sembilan gudang produksi oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur yang omsetnya capai Rp20 miliar. Pabrik itu sudah beroperasi sejak 2020. Korban kesehariannya menjual es di Medan menggunakan mobil nahas tersebut. Korban tewas itu diketahui bernama Vonda Harianingsih 60. Terpopuler Inspektorat DKI disebut perlu turun tangan memeriksa kasus pelanggaran ruko Pluit Niaga, Jakarta Utara yang memakan badan jalan dan menutup saluran air. Leza pun mengimbau bagi pengguna KRL yang membawa anak untuk tetap menjaga sang anak dan turut menjaga kenyamanan selama menggunakan Commuter Line. Ade Armando mendapat kabar bahwa bakal calon presiden, Ganjar Pranowo sudah meneken kontrak dengan PDIP, jika dirinya berhasil menjadi presiden pada 2024 mendatang. Staf Khusus Menkeu bidang Komunikasi dan Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan utang perusahaan Jusuf Hamka terkait dengan BLBI. Bahkan menurut Megawati, dia bisa keluar masuk Korea Selatan dan Korea Utara berkali-kali. Selengkapnya  VIVA Networks Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap agar All New Toyota Yaris Cross bisa di ekspor ke Australia, sehingga menjadi tantangan Toyota Indonesia. Tercatat ada 4 merek asal China yang hadir di pameran tahunan GIIAS 2023 nanti, yaitu Neta, GWM Tank, Ora, dan Haval. Bagaimana Chery melihat persaingan ini? Selengkapnya  Isu Terkini Praya, Lombok Tengah ANTARA - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah, melakukan penggeledahan di kantor PUPR Nusa Tenggara Barat NTB, setelah menetapkan dan menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan aspal menuju Taman Wisata Alam TWA Gunung Tunak tahun 2017. "Penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan menuju TWA Gunung Tunak yang dikerjakan Dinas PUPR NTB," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Agung Putra di Praya, Jumat. Penggeledahan tersebut dilakukan sejak siang hingga sore hari atau sekitar empat jam, Jumat 9/6. Dalam penggeledahan tersebut pihak kejaksaan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut sebanyak satu boks. "Barang bukti berupa dokumen telah disita untuk kepentingan penyidikan," katanya. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan TWA Gunung Tunak, Kecamatan Pujut, yakni Inisial SM selaku PPK pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak tahun 2017, inisial FS selaku Direktur PT Indomine Utama pelaksana pembangunan serta inisial MNR selaku konsultan teknik. "Penyidik melakukan penitipan penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram selama 20 hari ke depan mulai tanggal 8 Juni 2023 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023," katanya. Ia mengatakan, kronologis perkara adalah pada 2017, Dinas PUPR Provinsi NTB telah melaksanakan kegiatan pembangunan jalan akses TWA Gunung Tunak, dimana kegiatan tersebut bersumber dari APBD Perubahan Provinsi NTB tahun 2017 yang dituangkan di dalam dokumen pelaksanaan anggaran perubahan Dinas PUPR Provinsi NTB kurang lebih sebesar Rp3 miliar. "Atas kegiatan Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli bersama dengan tim teknis dimana terdapat di beberapa titik yang tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta," katanya. Pasal sangkaan terhadap ketiga tersangka adalah Primair Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. "Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Kepala Seksi Pidana Khusus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara," katanya. Baca juga Kajati NTB bocorkan ada peluang tersangka keempat di kasus tambang Baca juga KPK ingatkan kepala daerah di NTB tidak korupsi Baca juga Pelaksana proyek dermaga di Gili Air NTB divonis 6 tahun penjaraPewarta Akhyar RosidiEditor Guido Merung COPYRIGHT © ANTARA 2023 Asam Lambung Kambuh, Pendaki Gunung Rinjani Dievakuasi Regional 12/06/2023, 1533 WIB Bayi Perempuan Ditemukan di Pinggir Jalan Lombok Barat Regional 12/06/2023, 1325 WIB 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak Lombok Tengah Ditahan Regional 09/06/2023, 2205 WIB Perjuangan Aipda Teguh di NTB, Bertugas Menjaga Warga di Pulau Terluar Indonesia Regional 09/06/2023, 1116 WIB Info Pelabuhan Poto Tano, Jadwal Kapal, dan Tiketnya Spend Smart 09/06/2023, 1115 WIB Anggota DPRD Lombok Tengah yang Pesta Sabu Direhabilitasi di RSJ Regional 09/06/2023, 0905 WIB 5 Copet Pelepasan Calon Haji Ditangkap, Semuanya Berusia Setengah Abad Regional 09/06/2023, 0645 WIB WN Inggris Lempar Puntung Rokok dan Sebabkan Kebakaran Vila di Gili Air, Bakal Dideportasi Regional 08/06/2023, 1129 WIB Warga Lombok Jadi Korban TPPO di Irak, Patah Kaki Saat Kabur dari Majikan Regional 07/06/2023, 1334 WIB Pengantar Calon Jemaah Haji di Lombok Berdesakan, Ada yang Turun ke Got Regional 06/06/2023, 2052 WIB Fashion Gathering LIMOFF 2023, Suguhkan Wastra dan Budaya NTB di Jakarta Look Good 06/06/2023, 1848 WIB Diduga Hendak Lecehkan Tetangga, Pria di Lombok Tengah Dihakimi Massa Regional 05/06/2023, 2137 WIB Kronologi Puluhan warga di Lombok Tengah Keracunan Nasi Bungkus, Bermula dari Kegiatan Penyuluhan Regional 05/06/2023, 2012 WIB Warga Kini Bisa Tonton Balapan di Sirkuit Mandalika Gratis Saat "Track Day" Regional 05/06/2023, 1432 WIB 32 Warga dan Mahasiswa Farmasi di Lombok Keracunan Nasi Bungkus Regional 05/06/2023, 0901 WIB Daerah Diduga Konsumsi Narkoba, Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Polisi29 Mei 2023 - 0241 WIB Daerah TGB Bicara Bagaimana Sampaikan Kritik pada Pemimpin26 Mei 2023 - 1740 WIB Daerah TGB Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Budayakan Dialog26 Mei 2023 - 1716 WIB Daerah Kunker ke Lombok Tengah, BSKDN Tekankan Inovasi sebagai Cara Kerja Cepat Wujudkan Kemajuan Daerah15 Mei 2023 - 2231 WIB Daerah TGB Zainul Majdi Hadiri Tablig Akbar di Beberapa Desa di Lombok Tengah12 Mei 2023 - 1352 WIB Daerah Hadiri Tablig Akbar di Janapria Lombok Tengah, TGB Minta Warga Tetap Jaga Persatuan12 Mei 2023 - 1154 WIB Daerah Nelayan di Lombok Tengah Tewas Tenggelam saat Menyelam di Pelabuhan Awang, Digigit Buaya?30 April 2023 - 1718 WIB Daerah Perluas Jaringan, Relawan SDG Lebarkan Sayap hingga NTB04 April 2023 - 1130 WIB Video Tersesat, Kakek Tunawicara Bawa Uang Puluhan Juta yang Disimpan dalam Sarung di Lombok01 Maret 2023 - 0815 WIB Nasional Punya Kenangan Lama, Wapres Temui Sesepuh NU TGH Turmudzi Badaruddin10 Februari 2023 - 0835 WIB Daerah Nekat Rampok Polwan di Lombok Tengah, Pemuda Ini Ditembak Polisi13 Desember 2022 - 2338 WIB Makassar Berkah WSBK 2022, Pedagang Kaus Sirkuit Mandalika Raup Untung Besar13 November 2022 - 1300 WIB Daerah Polres Lombok Tengah Bekuk 3 Pencuri Motor Milik Bule Finlandia31 Oktober 2022 - 0756 WIB Video Jelang Pilpres 2024, TGB Akui Banyak Memiliki Kesamaan Pandangan dengan Ganjar29 Oktober 2022 - 2141 WIB Daerah Wagub NTB Rohmi Minta Pengurus Muslimat NWDI Semangat Lanjutkan Ikhtiar Perjuangan26 Oktober 2022 - 2115 WIB Daerah Hadiri Pelantikan Muslimat NWDI, Wagub NTB Rohmi Ajak Masyarakat Melek Teknologi26 Oktober 2022 - 2108 WIB Daerah TGB Zainul Majdi Berharap NWDI Memajukan Perekonomian Masyarakat26 Oktober 2022 - 2019 WIB Daerah Marah karena Kalah Pilkades, Calon Kades Tembok Akses Jalan Sepanjang 1 Km23 September 2022 - 1355 WIB Nasional Mengharukan, Dua Prajurit Linud Divif 2 Kostrad Bertemu Keluarga Tercinta di Medan Latihan20 September 2022 - 2026 WIB Daerah Memilukan! Bocah SD di Lombok Tengah Tewas Tersengat Listrik12 September 2022 - 0113 WIB Daerah Hilang Terseret Ombak saat Mencari Ikan, Warga Lombok Tengah Ditemukan Tewas Mengambang07 September 2022 - 0515 WIB Daerah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pesisir, TNI AL Gelar Serbuan Karya Bakti di Teluk Awang02 September 2022 - 1003 WIB Daerah Kisah Putri Mandalika, Berwajah Cantik Jelita Rela Berkorban jadi Cacing Laut Demi Kedamaian Abadi08 Agustus 2022 - 0500 WIB Nasional Gempa Guncang Lombok Tengah06 Agustus 2022 - 0216 WIB  Berita Kriminal Rabu, 13 April 2022 - 1225 WIB VIVA – Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat NTB, menetapkan korban begal berinisial S 34 menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu 10/1 dini hari."Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat 3 melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa. Selain menetapkan S menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga masih mendalami kasus tersebut, sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan negeri apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal tersebut untuk menyelamatkan diri."Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya," menjelaskan kronologi kejadian bermula saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Halaman Selanjutnya Kemudian, di tengah jalan, S dipepet oleh dua orang pelaku begal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain. Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan S meskipun seorang diri.

berita kriminal lombok tengah hari ini