Pemerintah akhirnya membuka kembali perizinan penyelenggaraan jasa interkoneksi internet (Network Access Point/NAP) Dengan keputusan ini para pemohon jasa NAP dapat segera kembali mengajukan izin baruPembukaan kembali perizinan NAP ini tertuang dalam surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika No 568/DJPPIKOMINFO/4/2012 tertanggal 4
0XpyB.
izin rt rw net kominfo 2022